Islam Mengajarkan Terorisme?
- Terorisme itu Apa?
Tindakan teror dalam bahasa Arab diistilahkan dengan
kata irhab, bentuk mashdar dari kata ‘arhaba’, ‘yurhibu’,
‘irhaban’. Maksudnya adalah meneror atau menakut-nakuti orang lain. Jadi
makna ‘irhab’, bukanlah membunuh, makna asalnya adalah takut. Contoh
misalnya dalam dua ayat kita dapat melihat hal ini,
وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ
“Dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk).”
(QS. Al Baqarah: 40).
Contoh kedua pada ayat,
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan
apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang
(yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan
orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah
mengetahuinya.” (QS. Al Anfal: 60).
Teror atau
terorisme selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi
kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan
terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak
sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasidan sabotaseumumnya
langsung, sedangkan terorisme tidak.
Namun kalau dalam istilah media, terorisme lebih
identik pada tindakan pembantaian yang menewaskan orang banyak. Istilah ini
lebih disematkan pada Islam dibanding ajaran atau agama lainnya.
- Ayat AlQuran yang Melarang Terorisme
Dalam hukum Islam, siapa saja yang melakukan teror dan
menakut-nakuti orang lain, ia akan dikenakan hukuman yang berat. Mereka inilah
yang disebut dengan orang berbuat kerusakan di muka bumi seperti halnya para
penyamun atau tukang begal. Mereka akan dikenai hukuman yang berat supaya
tindakan jahat tidak lagi berulang, juga untuk menjaga harta, darah dan
kehormatan orang lain. Tentang orang semacam ini disebutkan dalam ayat,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah
mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian
itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka
beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33).
Ingat pula bahwa Islam melarang membunuh orang lain,
bahkan jika satu nyawa dibunuh tanpa alasan yang benar, berarti ia telah
membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman,
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan
karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan
dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS.
Al Maidah: 32). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al
Karimir Rahman bahwa ayat ini juga ditujukan para para tukang begal
atau penyamun yang mengancam membunuh atau merampas harta orang lain dengan
cara paksa.
Dua ayat di atas menunjukkan bahwa meneror atau
tindakan terorisme terlarang dalam Islam.
- Hadits yang Melarang Terorisme
Dalam Islam, meneror atau menakut-nakuti orang lain
walau bercanda atau sekedar lelucon saja dilarang.
Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya,
dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا
“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang
saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan
Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Dalam riwayat lain disebutkan,
وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا
“Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah
ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003)
Meneror atau menakut-nakuti orang lain itu termasuk
berbuat dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka
yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan
mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti
muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu
Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan
bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu
menyakiti orang lain
- Gelar Teroris itu Buatan Orang Kafir
Guru kami, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al
Fauzan hafizhahullah berkata,
“Orang-orang kafir sejak dahulu telah memerangi kaum
muslimin. Mereka yang selalu memberikan gelaran yang tidak baik para orang
Islam, supaya orang-orang menjauh dari Islam. Sebagaimana yang Allah sebutkan,
يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
“Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah
dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan
cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS. At Taubah:
32).
Orang kafirlah yang menggelari orang Islam dengan
teroris, segala sifat jelek disematkan pada orang Islam. Padahal sebenarnya itu
bukan ajaran Islam, namun ajaran dan karakteristik orang kafir.
Adapun jika ada orang Islam yang keliru atas dasar
kejahilan atau niatan yang jelek, maka perbuatan mereka tak disandarkan pada
ajaran Islam karena Islam melarang tindakan tersebut.
Supaya kita terlepas dari tuduhan jelek tersebut, maka
hendaklah dijelaskan bahwa tindakan teror semacam itu bukanlah bagian dari
Islam. Itu hanya kelakukan perorangan. Orang muslim bisa jadi juga salah. Yang
bisa kita anggap selamat dari kesalahan (alias: ma’shum) adalah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam.
Padahal kalau kita menilik sejarah yang melakukan
pembantaian paling banyak hingga puluhan juta orang adalah non muslim. Contoh
saja:
1. Hitler membantai 6 juta orang Yahudi dan 60 juta orang
pada perang dunia II. Hitler seorang Kristian.
2. Joseph Stalin (Uncle Joe) telah membunuh 20 juta orang
dan 14,5 juta telah mati kelaparan.
3. Mao Tse Tsung dari Cina telah membunuh 14 – 20 juta
orang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar